会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM!

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

时间:2025-06-07 06:22:40 来源:quickq免费版安卓apk 作者:综合 阅读:486次
Warta Ekonomi,quickq下载地址找不到了 Jakarta -

Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di DKI Jakarta ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Pengawasan terhadap 1.836 perusahaan ini dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat berkunjung ke Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

Dipaparkan Andri, terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak sejumlah karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," ujar dia.

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

Baca Juga: PPKM Mikro Menyulitkan Usaha Kecil? Satgas Covid Jawab...

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

Selama PPKM berlaku, tambah Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat usaha. Di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.

"Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi ini semuanya dilakukan pada jam bersamaan," ungkapnya.

Andri menambahkan, saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.

"PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," ujarnya.

Namun, Andri mengingatkan, seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. "Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," pungkasnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
  • Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
  • Keanggotaan RI di BRICS Buka Peluang Besar untuk Pengembangan Industri
  • 英国艺术类留学预科全攻略!
  • Mantap! KRI Bung Karno
  • Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
  • Besok Gelar RUPS, Semen Indonesia (SMGR) Mau Minta Restu Jalankan Kegiatan Usaha Baru
  • Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas
推荐内容
  • Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa
  • Pertamina, Petronas, dan SK Earthon Kerja Sama Eksplorasi di Blok Binaiya
  • Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?
  • Resep Telur Ayam Bacem, Awet Disimpan Buat Sahur
  • PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
  • FOTO: Keseruan Warga Ngabuburit di Ruang Limpah Lebak Bulus