会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK!

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

时间:2025-06-08 11:02:57 来源:quickq免费版安卓apk 作者:热点 阅读:423次

JAKARTA,quickq网站 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).

Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.

"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.

Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.

"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.

BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar

BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya

Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • 7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh
  • “不哭男主”有仙草大学要上,你有你的美国TOP123摄影院校要选!
  • PKB Bakal Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres, Cak Imin: Saya Legowo
  • Mendag Dorong APEC Bangun Ekosistem Digital yang Inklusif
  • Dialami Anak Bungsu Jessica Iskandar, Apa Itu Limfadenitis?
  • Anies Baswedan Beberkan Keliling Daerah Bukan Buat Selfie Tapi Dengar Suara Rakyat
  • 国外哪几所大学工业设计好?
  • Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Tewas Kena Serangan Jantung
推荐内容
  • Penjualan Mobil di China Meningkat 1 Juta Unit Gara
  • RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
  • 设计专业世界大学排名TOP10
  • 平面设计出国留学要求有哪些?
  • Partai Buruh Minta Bawaslu Tegas Lindungi Hak Politik Pekerja
  • OSO Instruksikan Kader Satu Komando Saat Buka Rakornas Hanura