时间:2025-06-07 03:48:11 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa volume transaksi emas dalam keg quickq加速器官网
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa volume transaksi emas dalam kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian mencapai 5,31 ton per April 2025. Data tersebut meliputi sejumlah skema layanan bullion, mulai dari deposito hingga perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa transaksi tersebut terdiri atas Deposito Emas sebesar 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kilogram, serta volume jual beli emas dalam Perdagangan Emas yang mencapai 1,15 ton.
“Per April 2025, kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian terdiri dari Deposito Emas sebanyak 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, dan Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, dan Perdagangan Emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Investasi Modern ala Gen Z, Pegadaian Tawarkan Cicil Emas Bonus Asuransi Jiwa
Agusman menyebut bahwa saat ini pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. Dalam rancangan awal, dewan ini akan melibatkan berbagai lembaga yang berkaitan langsung dengan ekosistem bulion nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga tengah menyusun RoadmapPengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion di Indonesia. Dokumen ini akan memuat visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat fondasi industri bullion nasional menuju kondisi akhir (end state) yang diharapkan.
“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” jelasnya.
Baca Juga: BNI Life, Pegadaian, dan BSI Jadi Anak Usaha Penopang Kinerja Bank BUMN Kuartal I/2025
Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK saat ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
“Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” tambah Agusman.
Lebih lanjut, POJK 17/2024 juga mewajibkan LJK untuk menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan bulion. Penerapan tersebut harus mengacu pada ketentuan POJK mengenai manajemen risiko sesuai sektor lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.
Istri Rafael Alun Mulai Diperiksa KPK Terkait Kasus TPK dan TPPU Suaminya2025-06-07 03:22
Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN2025-06-07 02:55
Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?2025-06-07 02:45
Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk2025-06-07 02:25
Bagaimana Seharusnya Hubungan Menantu dan Mertua dalam Islam?2025-06-07 02:22
Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik2025-06-07 02:17
Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV2025-06-07 02:16
Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu2025-06-07 02:13
Jokowi Singgung Fotonya Bersama Capres: Nda Apa, Boleh2025-06-07 01:56
Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan2025-06-07 01:31
OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 20252025-06-07 03:45
Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang2025-06-07 03:44
Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan2025-06-07 03:09
Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak2025-06-07 03:03
Cerita Penumpang Bawa Bayi Terjebak di Bandara Dubai Saat Banjir2025-06-07 02:52
SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim2025-06-07 02:35
Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma2025-06-07 02:03
Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak2025-06-07 01:22
Dari Garasi, Mooryati Soedibyo Menerobos Tradisi2025-06-07 01:20
Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat2025-06-07 01:10