Ini Alasan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- ·Masuk Dalam Jajaran Komisaris Pertamina, Ini Profil Todotua Pasaribu
- ·Soal Elektabilitas Ahmad Sahroni Maju Pilgub DKI, Pengamat: Tergantung Survei Kedepannya
- ·Wanita Dalam Koper Disebut Berhubungan Badan 2 Kali dengan Tersangka
- ·Selain Setubuhi Wanita Dalam Koper, Pelaku Ambil Uang Korban Puluhan Juta
- ·Indonesia Dihormati dan Disegani Negara Lain dalam Isu Pembangunan Berkelanjutan
- ·Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini di Tol Trans Jawa, One Way di Lokasi Ini Berlaku Hingga 24.00 WIB
- ·Wanita Dalam Koper Disebut Berhubungan Badan 2 Kali dengan Tersangka
- ·Percakapan Terakhir Wanita Dalam Koper dengan Tersangka Diungkap Kepolisian
- ·DPR: Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk!
- ·Kebangetan, Jokowi Kesal Anggaran Stunting Justru Dijadikan Pagar Puskesmas
- ·Resmi Menang, Prabowo Subianto Gelar Pidato Kemenangan Pilpres 2024
- ·Wanita Dalam Koper Disebut Berhubungan Badan 2 Kali dengan Tersangka
- ·Rayakan HUT ke
- ·KPU: Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
- ·Samator Indo Gas (AGII) Bagi 25% Laba sebagai Dividen dan Rombak Jajaran Petinggi
- ·Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih
- ·KPU: Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
- ·3 Lokasi Demo Hari Ini, Ribuan Personel Lakukan Pengamanan
- ·JK: Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Ketum Golkar
- ·Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Kepolisian: Kami Segera Panggil Pelapor